Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

Kompas.com - 16/05/2023, 19:21 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Dua saksi meringankan dihadirkan dalam sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).

Saat persidangan, salah satu saksi bernama Andi (46), mengaku tidak melihat dan menemukan goresan atau bekas tabrakan di mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng.

Baca juga: Pengacara Sugeng, Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Banting Mikrofon Usai Bersitegang dengan Hakim

Andi yang merupakan montir di sekitar lokasi kejadian mengatakan, dia tidak melihat langsung kecelakaan itu.

Baca juga: Sugeng, Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sujud di Kaki Ibunya dan Cium Perut Istri yang Hamil Tua

Dia bersama warga lainnya, termasuk Dadang, mengejar mobil Audi yang dikemudikan Sugeng karena dituduh menabrak pengendara motor.

"Waktu itu saya tidak mengetahui adanya kecelakaan. Awalnya, saya kira ada yang berkelahi. Saya ikut mengejar, ternyata dituduh telah menabrak pengendara motor," kata Andi kepada Hakim Ketua Muhammad Iman, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Andi kemudian melihat Sugeng dan majikanya Nur turun dari mobil. 

"Di mobil itu ada empat orang, terdiri dari sopir, dua penumpang dewasa, dan satu anak kecil. Untuk meyakinkan warga, mereka (penumpang mobil) mempersilakan agar mengecek mobil, dan (tidak) ditemukan bekas menabrak, menggilas, atau baret," kata Andi.

Andi mengatakan, apabila mobil Audi tersebut melindas korban, maka akan ada bekas goresan pada bumper depan mobil.

Setelah dipastikan tak ada goresan di mobil, warga mempersilakan Sugeng untuk melanjutkan perjalanan.

"Setelah dipastikan tidak ada bekas goresan pada mobil Audi itu, sejumlah warga kemudian saling meminta maaf dan langsung bubar," katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Sugeng juga menunjukkan rekaman video dalam persidangan.

Rekaman video tersebut memperlihatkan saat sejumlah warga, termasuk Andi, tengah mengejar mobil Audi yang dikendarai Sugeng.

Saksi ahli

Kuasa hukum Sugeng juga menghadirkan ahli hukum Albert Aries sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari tersebut.

Diketahui bahwa Albert juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pernah menjadi saksi ahli di persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat persidangan, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pengacara terdakwa, jaksa, dan majelis hakim, Albert menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan ini secara pro bono dan prodeo atau sukarela.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com