Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Tabrak Mahasiswi Cianjur, Sugeng Sopir Audi A6 Divonis 3,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2023, 19:13 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memvonis Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kuasa Hukum Desak Kompol D Dihadirkan

"Menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua Moch Iman, saat persidangan di PN Cianjur, Jumat (16/6/2023) petang. 

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," sambung Iman saat membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan karena Sugeng tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. 

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Guruh Gautama Legiman merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi pengendara sepeda motor bernama Selvi Amelia Nuraini (19), di ruas Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Sugeng didakwa Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sugeng telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kuasa hukum Sugeng sempat membantah bahwa Sugeng menabrak Selvi hingga tewas.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi sempat menyebut bahwa penabrak Selvi bukanlah Sugeng yang saat itu mengendarai Audi A6 bersama majikannya.

Namun, penabrak merupakan sopir Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur. Tuduhan itu kemudian dibantah pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com