BOGOR, KOMPAS.com- Polisi memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku merupakan oknum guru agama berinisial R. Dia melakukan perbuatan itu saat kegiatan belajar mengajar di kelas.
"Tindakan kepolisian saat ini melakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi, sebanyak tiga orang saksi seperti kepala sekolah, pelapor (orangtua korban) dan si korban yang didampingi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap
Selain itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya.
Hingga kini, polisi sudah berkordinasi dengan rumah sakit mengenai pemeriksaan visum untuk bisa segera menyelesaikan hasilnya.
Kemudian, pihaknya akan berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor guna mengetahui kondisi psikis atau untuk pemulihan korban.
"Untuk korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan merujuk pemeriksaan psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor," terangnya.
Baca juga: 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain
Meski telah memeriksa saksi-saksi, hingga kini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Sebab, polisi membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.
Selain itu, rencananya polisi segera melakukan gelar perkara mengenai kasus pencabulan tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan," ungkapnya.