KARAWANG, KOMPAS.com - Dua kepala dinas di Karawang, Jawa Barat mengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karawang.
Keduanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Surat Keputusan (SK) pengunduran diri keduanya sudah ditandatangani Bupati Karawang per 1 Juli 2023. Sehingga dua jabatan kepala dinas itu kini telah kosong.
Baca juga: Hendak Nyaleg, Gubernur NTT Mengundurkan Diri
"Iya betul sudah resmi dan bukan lagi PNS (pegawai negeri sipil) per 1 Juli 2023 kemarin," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi di Kantor BKPSDM Karawang pada Senin (3/6/2023).
Gery menerangkan, pada Mei 2023 keduanya mengajukan pengunduran diri karena daftar bacaleg.
Pihaknya kemudian melakukan proses SK pemberhentian PNS yang maju sebagai bacaleg.
ASN yang maju sebagai bacaleg dan telah mengajukan pengunduran diri tersebut, kata Gerry, merupakan eselon IV A.
Baca juga: Ditinggal Nyaleg, Kursi Kosong Kades di Purworejo Bakal Diisi ASN
Mundurnya dua kepala dinas itu menambah deretan jabatan kosong di Pemerintah Kabupaten Karawang, yakni BKSDM, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan Disdikpora Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.