Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar atas Dugaan Penistaan Agama

Kompas.com, 4 Juli 2023, 15:33 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh dan ulama di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Polda Jabar atas tuduhan dugaan penistaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani mengatakan, pelaporan ini dilakukan lantaran pernyataan Panji Gumilang yang dinilai membuat gaduh.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Direkomendasikan Ditutup, tapi Jangan Sampai Korbankan Para Santri

Laporan tersebut telah disepakati dan ditandatangani 50 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Kasus Panji Gumilang Naik Sidik, Bareskrim: Sementara Mengarah ke Penodaan Agama

"Kita melaporkan bukan pesantrennya, kami melaporkan pimpinan pesantren atas nama Panji Gumilang, atas penodaan agama yang mana statement dia berseliweran di media sosial," ucap Ruslan di Mapolda Jabar, Selasa (4/7/2023).

"Kemarin dia mengakui di Bareskrim, dia jelas mengakui video itu terutama dia mengakui bahwa Al Quran bukan kalamullah, buatan Nabi Muhammad," tambahnya.

Pernyataan ini dinilai Ruslan mencederai dan menyakiti umat Islam.

Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat dari Tasikmalaya mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan Panji Gumilang dengan dugaan penistaan agama, Selasa (4/7/2023). 
Tribun Jabar Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat dari Tasikmalaya mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan Panji Gumilang dengan dugaan penistaan agama, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Panji juga pernah menyatakan bahwa dirinya adalah seorang komunis.

"Bahkan dalam bermahzab dia menyampaikan mazhab dia Soekarno," tuturnya.

Sebagai salah satu perwakilan ulama, kiai, dan tokoh masyarakat Tasikmalaya, Ruslan meminta pihak berwajib untuk menangkap serta memprosesnya Panji secara hukum.

"Apabila pemerintah diam saja, tebang pilih hukum, FPI bisa dibubarkan, ormas lain bisa dibubarkan, maka satu Panji Gumilang yang kemarin sudah menjelaskan bahwa di video itu benar, maka kami minta sebelum seluruh umat Islam di Indonesia nanti di Jakarta 212, segera diproses dan ditangkap Panji Gumilang sekarang juga," tuturnya.

Ruslan mengatakan, pesantren merupakan aset yang harus diselamatkan. Sementara, Panji dinilai sebagai oknum yang menyesatkan di dalam pesantren Al Zaytun.

"Yang kita proses adalah oknum-oknum di dalamnya yang menyesatkan para santri, menyesatkan umat Islam terutama di wilayah Indramayu," terangnya.

Laporan ini juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kondusifitas umat agar tidak terjadi kegaduhan.

Dilimpahkan ke Mabes Polri

Laporan dugaan penistaan agama yang disampaikan ulama di Kabupaten Tasikmalaya terhadap Panji Gumilang dilimpahkan Polda Jabar ke Bareskrim Polri.

"Laporannya kita terima, namun akan diteruskan ke mabes (Bareskrim Polri)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Pelimpahan dilakukan lantaran ada laporan serupa di Mabes Polri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau