BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh dan ulama di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Polda Jabar atas tuduhan dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani mengatakan, pelaporan ini dilakukan lantaran pernyataan Panji Gumilang yang dinilai membuat gaduh.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Direkomendasikan Ditutup, tapi Jangan Sampai Korbankan Para Santri
Laporan tersebut telah disepakati dan ditandatangani 50 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang Naik Sidik, Bareskrim: Sementara Mengarah ke Penodaan Agama
"Kita melaporkan bukan pesantrennya, kami melaporkan pimpinan pesantren atas nama Panji Gumilang, atas penodaan agama yang mana statement dia berseliweran di media sosial," ucap Ruslan di Mapolda Jabar, Selasa (4/7/2023).
"Kemarin dia mengakui di Bareskrim, dia jelas mengakui video itu terutama dia mengakui bahwa Al Quran bukan kalamullah, buatan Nabi Muhammad," tambahnya.
Pernyataan ini dinilai Ruslan mencederai dan menyakiti umat Islam.
Selain itu, Panji juga pernah menyatakan bahwa dirinya adalah seorang komunis.
"Bahkan dalam bermahzab dia menyampaikan mazhab dia Soekarno," tuturnya.
Sebagai salah satu perwakilan ulama, kiai, dan tokoh masyarakat Tasikmalaya, Ruslan meminta pihak berwajib untuk menangkap serta memprosesnya Panji secara hukum.
"Apabila pemerintah diam saja, tebang pilih hukum, FPI bisa dibubarkan, ormas lain bisa dibubarkan, maka satu Panji Gumilang yang kemarin sudah menjelaskan bahwa di video itu benar, maka kami minta sebelum seluruh umat Islam di Indonesia nanti di Jakarta 212, segera diproses dan ditangkap Panji Gumilang sekarang juga," tuturnya.
Ruslan mengatakan, pesantren merupakan aset yang harus diselamatkan. Sementara, Panji dinilai sebagai oknum yang menyesatkan di dalam pesantren Al Zaytun.
"Yang kita proses adalah oknum-oknum di dalamnya yang menyesatkan para santri, menyesatkan umat Islam terutama di wilayah Indramayu," terangnya.
Laporan ini juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kondusifitas umat agar tidak terjadi kegaduhan.
Laporan dugaan penistaan agama yang disampaikan ulama di Kabupaten Tasikmalaya terhadap Panji Gumilang dilimpahkan Polda Jabar ke Bareskrim Polri.
"Laporannya kita terima, namun akan diteruskan ke mabes (Bareskrim Polri)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Pelimpahan dilakukan lantaran ada laporan serupa di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.