Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikaitkan dengan Sejumlah Jenderal, Panji Gumilang Beri Tanggapan

Kompas.com - 04/07/2023, 12:56 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS com - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, Panji Gumilang keluar dari Kantor Bareskrim Polri bersama para pengawalnya pada sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ditemui awak media, Panji tampak tenang dan tersenyum sembari mengucapkan salamnya sebelum memberi pernyataan.

"Assalamualaikum, Shalom Alaehem," kata Panji Gumilang, dikutip dari TribunCirebon.com, Selasa (4/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Panji Gumilang mengaku telah menjawab setidaknya 30 pertanyaan dari penyidik.

Baca juga: Panji Gumilang Sebut MUI Penghasut: Menghukum Baru Tabayun

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik, mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ujar Panji.

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Saya beri tahu tiga pertanyaan saja ya," imbuhnya kepada wartawan.

Pertama, Panji menyampaikan, dia diminta untuk menceritakan riwayat hidupnya kepada penyidik. Kedua, soal riwayat kasus yang pernah dijalaninya, serta ketiga, ketetapan hukum dalam kasus yang pernah dihadapinya.

Panji pun menjawab, sebelum kasus yang menjeratnya saat ini, dia pun pernah berhadapan dengan kasus hukum. Dia pun mengaku pernah ditahan selama 10 bulan akibat kasus tersebut.

Punya "bekingan"?

Saat ditanya soal kedekatannya dengan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, Panji Gumilang enggan menjawab.

Baca juga: Sosok Panji Gumilang di Mata Keluarga dan Masa Kecilnya di Gresik, Abdul: Pejuang di Dunia Pendidikan

"Sudah, jangan sebut-sebut nama yang tidak ada hubungannya," ucap Panji

"Sudah saya berikan jawaban kepada Bareskrim," lanjutnya.

Status kasus jadi penyidikan

Usai memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut pada hari ini, Selasa (4/7/2023).

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulannya bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," ungkap Djuhandani, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Adik Panji Gumilang Tak Terima Kakaknya Disebut Sebar Ajaran Menyimpang, Abdul: Banyak Fitnah

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan terlapor, ini sudah cukup bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," paparnya.

Dia menerangkan, pihaknya telah memeriksa Panji Gumilang dengan menanyakan 26 pertanyaan perihalnya serta Ponpes Al Zaytun.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, termasuk organisasinya. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar dilakukan yang bersangkutan, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Bandung
Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

Bandung
Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com