BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum akan menertibkan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hal itu terpaksa dilakukan karena sejumlah KJA di perairan waduk Saguling dinilai sudah overload.
Akibatnya, limbah sisa pakan ikan di KJA bisa mengancam ekosistem lingkungan dan usia waduk.
"Penertiban ini didasari Perpres Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018," ujar Komandan Sektor 9 Citarum Harum Kolonel Infanteri Ahmad Yani di Bongas, Cililin, Kamis (14/7/2023).
Baca juga: Stockpile Batu Bara Sumsel di Lampung, Hanya Beri Pencemaran tapi Nihil Konstribusi
Sebelum penertiban, kata Ahmad Yani, pihaknya akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu ke warga.
Alasannya, penertiban KJA itu berpotensi mengancam pendapatan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup mereka pada budidaya ikan.
"Tahapannya kita jalankan, salah satunya sosialisasi supaya tidak ada konflik dan miskomunikasi," ujar Ahmad.
Baca juga: Waduk Mrica di Banjarnegara: Sejarah, Daya Tarik, dan Harga Tiket
Sementara itu, pengelola Waduk Saguling yakni PT PLN Indonesia Power Saguling POMU mencatat setidaknya ada 35.000 KJA di Waduk Saguling. Namun jumlah itu akan diperbarui untuk mengetahui jumlah pasti KJA saat ini.