BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Presiden Jokowi agar Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dipercepat menjadi bulan September tahun 2024.
Padahal menurut Undang-undang, jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) jatuh pada tanggal 14 Februari tahun 2024, sedangkan Pilkada jatuh pada 27 November 2024.
Dadang menyebut, pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi selepas kunjungannya ke Stadion Si Jalak Harupat (SJH) pada Rabu (12/7/2023) kemarin.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak Pingsan Saat Mendengar Keterangan Saksi
"Dan tentunya ini saya sampaikan juga masalah Pilkada ini, saya mengusulkan agar dipercepat saja, karena berdasarkan UUD tentang Pilkada serentak tahun 2024 yang sudah ditentukan tanggal 27 November 2024, jadi bulan September," kata Dadang ditemui di Soreang, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, percepatan Pilkada tersebut akan lebih efisien dan terasa adil. Pasalnya, tak sedikit Kepala Daerah hasil Pemilu tahun 2019 yang menjabat selama 3,5 tahun, tidak penuh selama 5 tahun.
Pun dengan dirinya yang hanya menikmati kepemimpinan sebagai Bupati Bandung hanya 3,5 tahun saja.
Padahal, kata Dadang, sesuai UUD jabatan dirinya sebagai Bupati Bandung habis pada tanggal 31 Desember 2024.
Baca juga: Bawaslu Usul Bahas Opsi Tunda Pilkada 2024
"Seharusnya saya 2024 itu sesuai UUD, habis tanggal 31 Desember 2024 maka saya usulkan dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak Nasional lebih baik dipercepat yaitu di bulan September," tuturnya.
Sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ia berharap usulannya kepada Presiden Jokowi bisa terwujud.
"Mudah-mudahan saya usulkan ini menjadi suatu harapan karena saya Wakil Ketua APKASI juga merasakan hal itu yang seharusnya 5 tahun menjadi 3,5 tahun. Sehingga ya dipercepat saja agar proses ini tidak lama. Ini usulan saja, tentu saya sampaikan dalam kesempatan yang berbahagia kemarin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.