Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Garut Dicatut Berutang, Bupati: Ada Oknum Mengatasnamakan Warga

Kompas.com - 23/07/2023, 12:38 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, Kompas.com – Kisruh utang fiktif ratusan warga Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul kepada PT PNM mendapat tanggapan Bupati Garut Rudy Gunawan.

Rudy melihat, utang fiktif tersebut terjadi karena adanya oknum warga yang bertindak sebagai ketua kelompok atau koordinator kelompok yang mengajukan kredit membangun ekonomi keluarga (Mekar) atas nama warga.

Namun, uang yang sudah dicairkan tidak diberikan kepada warga. 

Baca juga: Soal Ratusan Warga Garut Dicatut Berutang, Polisi Masih Dalami Unsur Pidana

“Ini ada oknum yang mengaku sebagai ketua kelompok atau koordinator ketua kelompok mengajukan kredit Mekar,” jelas Rudy Gunawan, Sabtu (23/07/2023) malam di Pendopo Garut.

Rudy mengungkapkan, pengajuan kredit atas nama ratusan warga tersebut, dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 dan di Garut sedang pemberlakukan PPKM level 4 sehingga saat itu PNM memiliki keterbatasan untuk melakukan suvervisi, validasi, hingga konfirmasi kepada masyarakat.

“Di Sukabakti itu, ada orang yang punya kemampuan dan pengetahuan tentang kredit Mekar, membuat kelompok-kelompok yang kemudian diajukan ke PNM, karena saat itu Pandemi, tidak bisa kontak fisik langsung ke masyarakat, kemudian kredit dicairkan dengan mempercayai dokumen yang ada,” katanya. 

Dokumen-dokumen pengajuan kredit yang diajukan ke PNM sendiri, menurut Rudy dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) hingga PNM mencairkan pinjaman tersebut. Namun, saat pinjaman cair, uangnya tidak diberikan kepada masyarakat. 

“Dokumennya benar, Cuma saat cair, uang itu tidak diberikan pada masing-masing orang, jadi orang tidak merasa meminjam,” jelas Rudy. 

Baca juga: PT PNM Duga Ada Permainan Oknum Orang Dalam, Soal Ratusan Warga Garut Dicatut Berutang

Rudy yang sebelum menjadi Bupati Garut juga seorang pengacara melihat, ada tindak pidana dalam kasus hutang fiktif ini. Namun, unsur pidana dalam perkara ini, ada di luar PNM. Unsur pidana ada di oknum masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat seolah-olah melakukan pinjaman tapi kenyataannya tidak. 

“Ini perbuatan pidananya diluar PNM, ini oknum masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sukabakti, oknumnya aja nanti diperiksa polisi,” kata Rudy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com