Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Bandung 5-10 Persen

Kompas.com - 26/07/2023, 20:37 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya.

Dalam sidang tersebut, Ade mengungkap, pengusaha yang ingin mendapatkan proyek Dishub Bandung harus menyediakan fee 5-10 persen.

Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi dalam sidang suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi Direktur PT CIFO dan Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (24/7/2023).

Baca juga: Sidang Pengadaan CCTV di Bandung, Terungkap Alasan Yana Mulyana Diajak ke Thailand

Selain Ade, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi lainnya yakni Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana dan Wanda Aulia Rahman, Bendahara Dishub Kota Bandung.

Kepada Jaksa, Ade mengatakan, ada tiga metode dalam penentuan pihak ketiga untuk proyek Dishub, yakni penunjukan langsung, E-Katalog dan lelang.

Setiap pengerjaan, ada fee yang diberikan pengusaha senilai 5 persen hingga 10 persen dari total anggaran.

Baca juga: Kasus Suap Yana Mulyana, PLH Walikota Bandung Ema Sumarna Bantah Terima Fee

"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello, jadi tergantung," ujar Ade.

Ia kemudian menceritakan soal proyek yang dikerjakan PT Trans Metro Bandung pada 2021, di mana dari proyek itu Ade mengaku mendapat fee sekitar Rp 80 juta.

Uang yang diterimanya itu lalu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.

"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," katanya.

Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, duit fee proyek juga ada yang dibagikan kepada sejumlah pimpinan Dishub Kota Bandung.

Sebelumnya, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan.

Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta.

Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com