Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Yana Mulyana, PLH Walikota Bandung Ema Sumarna Bantah Terima "Fee"

Kompas.com - 13/07/2023, 22:43 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna angkat bicara soal namanya yang disebut menerima aliran dana dari suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung yang juga menjerat Yana Mulyana.

Ema menampik dirinya pernah menerima aliran dana tersebut. Ia mengaku telah mengkonfirmasi secara langsung kepada saksi yang bicara, yakni PLH Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Ia mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah menyebut hal tersebut saat di persidangan.

Baca juga: Sidang Suap Yana Mulyana, JPU Sebut Plh Walkot Ema Sumarna Terima Fee

"Tidak ada, ukuranya saya tidak pernah dikonfirmasi tentang hal itu, dan saya sudah tanya kepada Pak Asep Kurnia. 'Pak Asep betul Anda ngomong begitu?' 'Tidak, Pak,' katanya. 'Saya (Asep) tidak pernah menyebut, maaf yah misalnya, jabatan saya (Ema)," katanya di Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).

Ema menjelaskan, yang dimaksud oleh saksi ditujukan untuk saudara Rijal, bukan untuk dirinya. Dia mengaku dirugikan dengan adanya isu terkait dirinya yang menerima aliran dana tersebut.

"Kata Pak Asep, yang saya sebutkan itu adalah maksudnya ke Rijal. Tolong diluruskan karena itu saya merasa dirugikan," ujar dia.

Terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti nama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Bandung Didi Ruswandi yang juga disebutkan, pihaknya mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu, itu ditanya kepada yang bersangkutan kan itu peristiwa kalau saya cermati itu ditahun berapa bukan di peristiwa tahun ini mungkin tahun lalu tanyakan saja ke Pak Didi kan saya tidak tahu," terangnya.

Tugas sekda dalam APBD

Menurutnya, bicara soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sekda hanya bertugas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD, kata dia, bertugas mengantarkan kepada proses kesepakatan dengan  Bandan Anggaran (Banggar). 

TAPD hanya sampai mengantar kepada proses kesepakatan dengan Banggar sampai mengantar kepada proses persetujuan dan yang menandatangani dari eksekutif adalah Kepala Daerah dari dewan adalah pimpinan dewan kan itu," kata Ema.

Ema menambahkan bicara soal ekseskusi, kewenangan ada di OPD, Sekda, lanjut Ema tidak lagi mengatur penggunaan.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Diduga Terima Uang di Parkiran dan Pendopo

"Kalau bicara eksekusi itu otoritas ada di OPD kita sudah tidak lagi berbicara ikut-ikutan ngatur A, B, C, D, untuk penggunaan APBD kan PA nya juga kepala OPD," tambahnya.

Ema membeberkan, tugas Sekda hanya di lingkup sekretariat. Seperti, pembayaran gajih pegawai, pembayaran listrik, pembayaran air, dan pembayaran telepon.

"Kalau sudah bicara urusan di masing-masing OPD, PA nya itu adalah kepala OPD masing-masing," beber dia.

Baca juga: KPK Geledah PDAM Bandung Terkait Dugaan Suap Yana Mulyana

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Indra mengatakan, Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah ikut menerima suap dalam bentuk fee sebesar Rp 30 juta.

Menurut Tony, hal itu berdasar keterangan yang disampaikan saksi Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Adapun perkara yang disidangkan itu yakni terkait suap pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan dakwaan perkara itu, ketiga terdakwa dari pihak swasta itu memberi suap dengan total sebesar Rp 888 juta kepada tiga pejabat di Kota Bandung yakni Yana Mulyana, Dadang, dan Rijal. Dari perkara itu kemudian jaksa mendapat fakta bahwa praktik suap serupa telah terjadi sejak lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com