Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Yana Mulyana, PLH Walikota Bandung Ema Sumarna Bantah Terima "Fee"

Kompas.com, 13 Juli 2023, 22:43 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna angkat bicara soal namanya yang disebut menerima aliran dana dari suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung yang juga menjerat Yana Mulyana.

Ema menampik dirinya pernah menerima aliran dana tersebut. Ia mengaku telah mengkonfirmasi secara langsung kepada saksi yang bicara, yakni PLH Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Ia mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah menyebut hal tersebut saat di persidangan.

Baca juga: Sidang Suap Yana Mulyana, JPU Sebut Plh Walkot Ema Sumarna Terima Fee

"Tidak ada, ukuranya saya tidak pernah dikonfirmasi tentang hal itu, dan saya sudah tanya kepada Pak Asep Kurnia. 'Pak Asep betul Anda ngomong begitu?' 'Tidak, Pak,' katanya. 'Saya (Asep) tidak pernah menyebut, maaf yah misalnya, jabatan saya (Ema)," katanya di Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).

Ema menjelaskan, yang dimaksud oleh saksi ditujukan untuk saudara Rijal, bukan untuk dirinya. Dia mengaku dirugikan dengan adanya isu terkait dirinya yang menerima aliran dana tersebut.

"Kata Pak Asep, yang saya sebutkan itu adalah maksudnya ke Rijal. Tolong diluruskan karena itu saya merasa dirugikan," ujar dia.

Terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti nama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Bandung Didi Ruswandi yang juga disebutkan, pihaknya mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu, itu ditanya kepada yang bersangkutan kan itu peristiwa kalau saya cermati itu ditahun berapa bukan di peristiwa tahun ini mungkin tahun lalu tanyakan saja ke Pak Didi kan saya tidak tahu," terangnya.

Tugas sekda dalam APBD

Menurutnya, bicara soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sekda hanya bertugas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD, kata dia, bertugas mengantarkan kepada proses kesepakatan dengan  Bandan Anggaran (Banggar). 

TAPD hanya sampai mengantar kepada proses kesepakatan dengan Banggar sampai mengantar kepada proses persetujuan dan yang menandatangani dari eksekutif adalah Kepala Daerah dari dewan adalah pimpinan dewan kan itu," kata Ema.

Ema menambahkan bicara soal ekseskusi, kewenangan ada di OPD, Sekda, lanjut Ema tidak lagi mengatur penggunaan.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Diduga Terima Uang di Parkiran dan Pendopo

"Kalau bicara eksekusi itu otoritas ada di OPD kita sudah tidak lagi berbicara ikut-ikutan ngatur A, B, C, D, untuk penggunaan APBD kan PA nya juga kepala OPD," tambahnya.

Ema membeberkan, tugas Sekda hanya di lingkup sekretariat. Seperti, pembayaran gajih pegawai, pembayaran listrik, pembayaran air, dan pembayaran telepon.

"Kalau sudah bicara urusan di masing-masing OPD, PA nya itu adalah kepala OPD masing-masing," beber dia.

Baca juga: KPK Geledah PDAM Bandung Terkait Dugaan Suap Yana Mulyana

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Indra mengatakan, Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah ikut menerima suap dalam bentuk fee sebesar Rp 30 juta.

Menurut Tony, hal itu berdasar keterangan yang disampaikan saksi Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Adapun perkara yang disidangkan itu yakni terkait suap pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan dakwaan perkara itu, ketiga terdakwa dari pihak swasta itu memberi suap dengan total sebesar Rp 888 juta kepada tiga pejabat di Kota Bandung yakni Yana Mulyana, Dadang, dan Rijal. Dari perkara itu kemudian jaksa mendapat fakta bahwa praktik suap serupa telah terjadi sejak lama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau