Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Preman Kampung di Tasikmalaya Aniaya Mantan Adik Ipar gara-gara Rokok

Kompas.com - 11/08/2023, 16:00 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ajid (42), warga Cikanyere, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap usai menganiaya mantan adik iparnya gara-gara tak diberi sebatang rokok pada Jumat (11/8/2023). 

Korban Agus (38), warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengalami luka parah di kepala usai dilempar batu. Korban dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan delapan jahitan. 

Pelaku yang dikenal preman di kampungnya berhasil diamankan usai bersembunyi di area persawahan dekat perkampungannya. Saat ditangkap pada malam hari, pelaku berbaring di tengah sawah.

Baca juga: Aniaya Siswa Usia 4 Tahun, Guru PAUD di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Kepala Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Kompol Haji Iwan mengatakan, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah pelaku di Kampung Cikanyere, Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan alasan bermain. 

Korban yang dulunya sempat menikahi keponakan pelaku pun telah lama mengenalnya dan tak menaruh curiga kepada pelaku.

Pelaku tiba-tiba meminta sebatang rokok ke korban sambil menyalakan korek bensin ke dekat wajah korban beberapa kali. 

Korban pun tak memberikan sebatang rokok permintaan pelaku karena tersinggung sampai akhirnya pelaku melempar kepala korban dengan batu sampai berdarah. 

"Usai pelaku menyaniaya korban, pelaku langsung melarikan diri ke persawahan di kampungnya dan bersembunyi di tengah tanaman padi. Ternyata pelaku juga adalah residivis kasus pengeroyokan dan pernah dipenjara delapan bulan di Lapas Tasikmalaya," tambahnya. 

Baca juga: Olah TKP Eks Kabid BKD Aniaya Pegawai Magang, Polisi: CCTV Kantor BKD Malfungsi

Petugas Satreskrim Polsek Indihiang pun berhasil menangkap pelaku usai dilakukan pengejaran sesuai informasi warga setempat dan saksi-saksi. 

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya usai ditangkap tanpa perlawananan. 

"Pelaku langsung diamankan dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com