BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur nasional atau tanggal merah 17 Agustus 2023.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, ganjil genap diterapkan mulai hari ini Rabu (16/8/2023) atau selama lima hari Minggu (20/8/2023).
"Penerapan ganjil genap akan dilaksanakan sampai hari Minggu," ujar Ardian saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023
Ardian menjelaskan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.
Kebijakan ini diterapkan seiring adanya libur nasional HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada Kamis (17/8/2023) besok.
"Sore ini sudah mulai ganjil genap, mengingat hari Kamis libur nasional," terangnya.
Adapun rekayasa lalin ini diterapkan guna mengurangi kepadatan arus kendaraan yang berlibur ke kawasan wisata Puncak.
Pasalnya, kawasan wisata Puncak Bogor kerap dipadati kendaraan terutama pada saat libur panjang atau long weekend.
Apabila sudah mulai terlihat kepadatan, sambung Ardian, petugas kepolisian juga akan menerapkan rekayasa lalin berupa one way atau satu arah.
"Jadi berlakunya dari sore hari ini, dan besok Kamis, Jum'at, Sabtu dan berakhir hari Minggu tanggal 20," ucapnya.
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dalam peraturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 itu, ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," imbaunya.
Baca juga: Daftar Nama Anggota Paskibraka yang Bertugas pada Upacara 17 Agustus 2023