Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam CCTV, Sindikat Rampok Minimarket di Jalur Pantura Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2023, 21:53 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka sindikat spesialis perampokan minimarket. Ketiganya kerap beraksi dan menyasar minimarket di sepanjang jalur utama pantura lintas Provinsi.

“Ini adalah komplotan curat (pencurian dengan pemberatan) minimarket TKP pantura, atau bahasa di kita spesialis minimarket di jalur pantura,” kata Kombes Pol Arif Budiman, Kapolresta Cirebon, membuka gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023) petang.

Arif menerangkan, tiga tersangka yang diamankan berinisial S, B, dan E. Tersangka S dan B merupakan eksekutor, sedangkan E berperan sebagai penadah yang bertugas menerima dan menjual barang-barang hasil curian.

Baca juga: Minimarket di Tangerang Disatroni Rampok Bersenjata, Pegawai Disekap di Gudang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya sudah beraksi selama satu tahun dengan total enam titik lokasi kejadian. Beberapa di antaranya Cirebon, Indramayu, dan juga beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

Aksi perampokan ketiganya juga kerap terekam kamera pemantau, salah satunya tindakan pencurian terakhir di awal Agustus 2023, di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dari video rekaman CCTV tersebut, tampak jelas tersangka inisial S dan B memanfaatkan kondisi minimarket yang sudah tutup, dan sepi. Keduanya langsung datang dan menyongkel rolling door yang sudah terkunci rapih. Aksi perusakan dilakukan dengan sebilah linggis.

Usai merusak, kata Arif, keduanya langsung menggasak barang-barang dari dalam minimarket, yang mudah dijual antara lain: rokok, minuman kemasan, susu, dan lainnya.

Berbekal kamera pemantau dan pada aksi-aksi di minimarket lain, petugas langsung mengidentifikasi kedua pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Keduanya ditangkap di Tegal dan Losari jawa tengah.

Sementara inisial E ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Indramayu, yang berperan sebagai penadah. Satu orang lainya yang diduga terlibat ditetapkan sebagai DPO, dan sedang dilakukan pengejaran.

Baca juga: Saat Kepala Alfamart Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri

Dari aksi pembobolan terakhir ini, polisi menyebut, pemilik minimarket rugi mencapai sekitar Rp 40.000.000. Jumlah juga tidak jauh berbeda dengan nilai kerugian di seluruh lokasi kejahatan pembobolan pembobolan minimarket oleh spesialis ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 Undang Undang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com