Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Bogor Ditangkap Diduga Culik Seorang Ibu dan Anak

Kompas.com - 31/08/2023, 11:57 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Bogor menjadi tersangka, lantaran diduga menculik seorang ibu dan anaknya yang ditempatkan di kediamannya. Adapun tersangka yang berinisial IW dan MZ kini ditahan di Mapolda Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 malam di Pasir Limus, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Penculikan Bocah 11 Tahun di NTT, Terungkap dari Informasi Penjaga Warung Bakso

Sebelum terjadi penculikan itu, pada tanggal 7 Agustus 2023, pelapor yang merupakan suami dari korban, menjadi perantara jual beli kendaraan roda empat jenis Daihatsu Luxcio warna silver tahun 2017, antara tersangka dengan seorang lainnya berinisial K.

Adapun harga yang disepakati sebesar Rp 30 juta, dengan pembayaran di muka sebesar Rp 19 juta, dan sisanya Rp 11 juta akan dilunasi dalam waktu dua minggu.

"Namun selepas 2 minggu ini tidak lakukan pelunasan," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2023).

Tersangka kemudian berkali-kali menghubungi K sebagai pembeli mobil, namun sulit untuk ditemui.

Akhirnya, tersangka MZ dan tiga orang lainnya yakni DK, AB, dan KU mendatangi kediaman K di Kampung Sampiran Desa Pangaur Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor pada 15 Agustus 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Namun K tidak ada di tempat," ucapnya.

Pada 16 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka MZ dan ketiga orangnya akhirnya mendatangi rumah pelapor di Kampung Pasir Limus, Desa Bojong, Kecamatan Tendo, Kabupaten Bogor.

Saat itu, di rumah tersebut ada korban T yang merupakan istri dan dua anak pelapor.

"Pada saat itu terlihat pelapor ada di luar rumah, sehingga oleh saudara Dodi (DK) mengejar dan meletuskan senjata sebanyak 2 kali, kemudian dikarenakan pelapor tidak ada akhirnya tersangka dan kawan kawan membawa korban, atas nama T bersama kedua anaknya tersebut ke  rumah tersangka, MZ," kata Ibrahim, seraya menambahkan bahwa para pelaku juga membawa dua unit sepeda motor yang ada di rumah pelapor.

Baca juga: Sepekan Rencanakan Penculikan, Pria di Padang Panjang Berakhir Diamuk Massa dan Ditangkap Polisi

Di rumah tersangka, korban dan dua anaknya di tempatkan di rumah tersangka selama 10 hari sampai akhirnya dilakukan penjemputan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada 25 Agustus 2023.

"Tersangka ada 2 orang, merupakan suami istri. Yang pertama atas nama  IW dan MZ," kata Ibrahim.

Disinggung soal rekan MZ yang ikut membawa korban dan meletuskan senjata api? Ibrahim mengatakan bahwa informasi tersebut akan didalami.

"Senjata api ini kan baru informasi yang kita dapatkan, nah sehingga dari informasi keterangan ini kita akan lakukan pendalaman kembali. Sampai sekarang belum diketahui statusnya, apakah senjata itu air softgun atau senjata api karena baru keterangan yang didapatkan dan itu masih akan dilakukan pendalaman," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com