Menurut Ibrahim, motif tersangka ini diduga kesal lantaran kendaraan yang dijualnya tidak dibayar.
"Memang awalnya cuma kesal karena tidak dibayar, sehingga berpikir untuk membawa anak istri yang bersangkutan sebagai jaminan. Tapi ini kan memang prihatin ya sampai ada pemikiran seperti itu," ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 6 orang saksi dan mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda 4, 1 buah STNK, sebuah remote kunci mobil dan satu bundel surat perjanjian pembiayaan multiguna.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan, Pasal 333 ayat 1 kuhp tentang menahan dan merampas kemerdekaan, Pasal 83 uu no 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016. "Ancaman pidana bisa sampai 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu tersangka IW mengatakan alasannya melakukan penculikan itu, dirinya mengaku berniat untuk musyawarah bersama pembeli dan perantara jual beli kendaraan tersebut, akan tetapi keduanya terus beralasan sampai akhirnya tak pernah datang.
"Karena saya pengin musyawarah aja pak waktu itu. Terus alasan keluarga juga katanya siap bu kita musyawarah kekeluargaan, tapi ternyata ditunggu-tunggu gak datang datang sampai akhirnya saya dijemput. Beralasan terus pak," ucapnya.
Iw pun akhirnya gelap mata dan menculik istri dari pelapor, dengan harapan suaminya tersebut bisa datang ke rumah. "Akhirnya saya culik agar suaminya datang ke rumah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.