KOMPAS.com - Seorang siswa SMAN berinisial F (18) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menganiaya adik kelasnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, F ditetapkan tersangka usai membacok adik kelasnya di sekolah dalam kondisi mabuk.
Korban diketahui berusia duduk di bangku kelas 11 SMA dibacok pelaku dengan motif balas dendam di lapangan sekolah, Selasa (22/8/2023) pukul 16.00 WIB.
"Sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 (pelaku) dan ABH 2 (korban), ABH 1 ini kelas 3 SLTA, ABH 2 selaku korban adalah kelas 2 SLTA, satu sekolah beda kelas," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023) dilansir dari TribunJabar.id.
Baca juga: Viral Video Siswa SMP Saling Hantam di Bandung, Kepala Sekolah Sebut Hanya Bercanda
Saat kejadian, lanjut Maruly, pelaku pulang terlebih dulu sekira pukul 11.00 WIB untuk mengambil senjata tajam celurit.
Sebelum kembali ke sekolah, pelaku meminum minuman keras dan obat keras terbatas. Ia membawa senjata tajam ke sekolah lewat pagar belakang sekolah.
Setelah masuk ke area sekolah, dia menunggu di depan kelas korban lantas membacok korban dengan celurit.
"Yang bersangkutan ABH 1 menunggu di kelas, menunggu di balik jendela atau di balik tembok kelas ABH 2, pada saat ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2," ucap Maruly.
Maruly mengatakan, saat itu korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah.
Namun korban terkena bacokan di bagian punggung, sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.
"Kalau ABH 1 (pelaku), karena sudah ramai dan dikejar oleh pihak guru, langsung melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh opsnal dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara," urai Maruly.
Baca juga: Pria di Parepare Bacok Selingkuhan Istri, Korban Alami Sejumlah Luka
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Siswa SMAN di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pulang Ambil Celurit dan Mabuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.