Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Dibegal di Bandung, Korban Dibacok lalu Dilindas Motor Pelaku

Kompas.com - 07/09/2023, 05:16 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota kepolisian berinisial AZH menjadi korban pembegalan di Kota Bandung, Jawa Barat, saat hendak berobat ke RS Sartika Asih, Bandung.

Korban mengalami sejumlah luka hingga kehilangan ponsel dan uangnya. 

Peristiwa yang dialami polisi yang bertugas di Polda Papua itu terjadi pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Kenapa Petugas Tak Gunakan Air Laut untuk Padamkan Kebakaran Kapal di Merak?

Korban saat itu hendak berobat ke RS Sartika Asih. Da kemudian pergi ke ATM yang tak jauh dari rumah sakit tersebut. 

Baca juga: Cerita Tim Anti Bandit Lampung, Dicurigai Jadi Begal oleh Polisi Lain karena Tak Dikenal

Namun, usai mengambil uang dan keluar dari ATM, dua begal berinisial SR dan MAR tiba-tiba mendekati AZH.

Salah satu pelaku membacok korban di bagian kepala. Korban terhuyung hingga terjatuh dengan kondisi terluka.

Pelaku yang menggunakan motor bahkan sempat melindas korban lalu membawa uang sebesar Rp 400.000 dan ponsel milik korban.

Di hari yang sama, dua pelaku juga membacok seorang warga berinisial MFR dan menggasak motor milik korban di Jalan Moh Toha, depan BNI. 

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor dan dibekali senjata tajam jenis golok," kata Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mapolsek Regol, Rabu (6/9/2023).

Kemudian pada 5 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku membegal seorang perempuan berinisial TN dan menggasak uang Rp 700.000 dan ponsel korban. 

Mendapatkan laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SR (22), MAR (21), dan SH (23).

Kaki dua dari tiga pelaku ditembak karena melawan petugas.

SR ditangkap di pintu Tol Moh Toha, sedangkan MAR dan SH diamankan di depan Museum Sri Baduga, Jalan BKR, Kota Bandung.

Aji mengatakan, ketiga pelaku merupakan komplotan residivis yang baru satu bulan keluar dari Rutan Kebonwaru.

Dalam aksinya, komplotan ini memiliki peran sebagai joki dan eksekutor.

Sejumlah barang bukti berupa motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis golok, dan uang tunai berhasil disita dari para pelaku. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com