KOMPAS.com-Warung Prapat atau lebih dikenal dengan sebutan Warpat bakal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penertiban salah satu lokasi tujuan wisatawan di kawasan Puncak Bogor itu dilakukan karena berdiri tanpa izin.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan Warpat merupakan salah satu titik yang akan ditertibkan.
Baca juga: Jadi Jalur Alternatif ke Puncak Bogor, Ruas Jalan Ini Diperbaiki Pusat
Seluruhnya ada 420 lapak pedagang di Puncak yang akan direlokasi.
"Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," kata Rhama di Bogor, Senin (9/10/2023), seperti dilansir Antara.
Menurut Rhama, pedagang-pedagang itu sudah diberitahukan soal rencana relokasi ini.
"Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," kata dia.
Baca juga: Pengendara Motor Letuskan Tembakan karena Tak Sabar Macet di Puncak Bogor
Belum disebutkan waktu pasti penertiban berlangsung.
Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menjadwalkan penertiban sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.