Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Cicalengka Bunuh Kekasih, Jasadnya Dibiarkan Membusuk 10 Hari

Kompas.com - 10/10/2023, 12:44 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - HS (32), pria asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ditangkap karena menghabisi nyawa kekasihnya sendiri AYK (47).

Jasad AYK dibiarkan membusuk di Area Bukit Gunung Japura, Kampung Nagrog, Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: 16 Jenazah Telantar di RSUP Ngoerah Bali, Ada Jasad WNA yang Tersimpan 2 Tahun, Kini Dikremasi Massal

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, kasus ini terungkap karena pada Kamis (5/10/2023) sejumlah warga di Kampung Nagrog digegerkan dengan penemuan mayat.

"Ada warga di Cicalengka yang mencium bau menyengat. Kemudian setelah didekati, ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah busuk, wajahnya sudah tidak dikenali," katanya ditemui di Mapolresta Bandung saat gelar perkara, Selasa (10/10/2023).

Usai mendapatkan laporan ditemukannya jasad korban, pihaknya bersama jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka menjalankan sejumlah rangkaian penyelidikan.

Kusworo mengatakan, HS baru bisa diamankan tiga hari setelah penemuan jasad korban.

"Dapat identitas korban, kemudian dilakukan penelusuran dan penyelidikan. Sehingga pada tanggal 5 sejak ketahuan penemuan mayat tersebut, tanggal 8 oktober kita bisa amankan pelaku," ujarnya.

Kusworo membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih. Dari keterangan pelaku, mereka saling mengenal sudah hampir 4 bulan.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik, sehingga korban kehabisan nafas.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sengaja menutupi jasad korban dengan dedaunan kering.

Pelaku, kata dia, menghabisi nyawa korban pada 21 September 2023 lalu.

Baca juga: Pria di Kalsel Diduga Gantung Diri di Lahan Belukar, Tak Lama Karhutla Terjadi Membakar Jasadnya

"Pelaku itu mencekik leher korban, sampai korban kehabisan nafas. Jadi jasad yang ditemukan sudah membusuk itu kurang lebih sudah 10 hari dibiarkan di area TKP," jelasnya.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil HandPhone milik korban, beserta uang sebesar Rp 150.000.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com