CIANJUR, KOMPAS.com – Kejadian nahas menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban tindak kejahatan seksual.
Korban berinisial SA (21) yang tiinggal di daerah Cimenteng, Kelurahan Muka, Cianjur ini diperkosa tetangganya sendiri MSH (21) saat tengah beristirahat di kamar kos.
Baca juga: Siswi SMP Yatim dan Difabel di Blora Diperkosa 7 Pria dan Hamil 7 Bulan, Pelaku Masih Bebas
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga menggasak ponsel dan laptop milik korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto menyebutkan, tindak kejahatan ini bermula saat pelaku berniat hendak mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Saat korban tidur di kamarnya secara tiba-tiba masuk pelaku kemudian mengambil ponsel korban,” kata Tono melalui siaran pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Namun, pelaku terkaget karena korban tetiba bangun. Pelaku pun lantas beralasan mengambil ponsel korban untuk menghubungi orangtuanya.
“Pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung mencekik leher serta membekap mulut korban. Pelaku juga mengikat leher korban dengan tali,” ujar dia.
Dalam keadaan tak berdaya dan di bawah ancaman, korban mengalami kekerasan seksual dari pelaku.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku ini pergi dengan mengambil ponsel dan laptop milik korban,” kata Tono.
Baca juga: Pria di Kupang Bunuh Pacarnya yang Hamil, Pelaku Pura-pura Korban Tewas Diperkosa OTK
Tono menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, jajarannya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
“Kita sangkakan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,," ujar Tono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.