Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Relawan di Bandung Sujud Syukur Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 18:39 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan pemuda melakukan aksi sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pemuda yang tergabung dalam Milenial Indonesia Maju tersebut melakukan aksi itu di Rumah Makan Ponyo, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Nilai Aneh Putusan 5 Rekannya di MK, Hakim Saldi Isra: Harusnya Hanya Jangkau Jabatan Gubernur Saja

Koordinator Milenial Indonesia Maju, Awi Jaya mengatakan, pihaknya konsisten mendukung tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024.

"Dalam acara ini, maupun acara sebelumnya milenial Indonesia Maju, kita konsisten mendukung tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024," katanya ditemui di lokasi, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, sosok Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo merupakan sosok yang pantas mewakili generasi milenial untuk ber kontestasi di Pilpres 2024 nanti.

Ia menilai, putra pertama Presiden Jokowi itu memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo, pengalaman itu, lanjut dia, bisa digunakan untuk memimpin di kursi Nasional.

"Salah satunya sosok inspiratif bagi kita adalah Gibran, dengan keistimewaan yang dimilikinya, dengan pengalamannya, dan dengan jabatan yang saat ini dia pegang. Bisa menjadi perubahan yang baik di solo menjadi lebih baik," ujar dia.

Jika Gibran menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presidennya, ia berharap Gibran membawa harapan generasi milenial.

"Satu, ketika Gibran menang kami merasa sebagai milenial pun ikut menang. Harapannya visi milenial ke depan dibawa oleh sosok Gibran yang tentunya juga milenial seperti kita," tuturnya.

Terkait aksi sujud syukur yang dilakukan ia dan ratusan pemuda lainnya, kata dia, tidak kurang merupakan bentuk syukur bahwa dengan putusan MK tersebut akhirnya mewakili golongan Milenial.

"Alhamdulillah kita mendengar putusan MK sangat senang sekali. Dan kita tadi langsung sujud syukur. Sebuah rasa bentuk syukur kepada Allah SWT. Bahwa milenial hari ini dapat lebih berperan aktif. Bukan cuma pendengar, penonton, tapi langsung terjun menjadi sosok kepemimpinan nasional ke depan. Sosok Gibran menjadi impian kita," katanya.

Baca juga: Menang Gugatan MK soal Batas Usia Capres-cawapres, Mahasiswa asal Solo: Tidak Ada Sangkut-pautnya dengan Mas Gibran

Awi Jaya mengungkapkan sebanyak 500 peserta berkumpul untuk mendengarkan putusan MK serta mengedukasi para milenial untuk berperan aktif dalam kontestasi kepemimpinan nasional di 2024 mendatang.

"Semua rata-rata pemilih pemula, mahasiswa, pelajar, santri. Tujuan hari ini adalah mengedukasi para milenial, para mahasiswa, para pemuda, untuk berperan aktif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru menang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan Almas ini, sesuai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat.

Yakni, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Bandung
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Bandung
Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com