Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Jabar Ditangkap di Tasikmalaya

Kompas.com - 31/10/2023, 11:28 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - AK (32) pria asal Garut, Jawa Barat, merupakan pencuri spesialis hewan ternak di beberapa wilayah kota dan kabupaten Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, Selasa (31/10/2023).

Lelaki yang jidatnya memiliki luka bacok sampai ke dekat matanya itu diamankan usai mencuri tiga ekor domba milik warga di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Curi Tangki Kapal Milik WN Swedia, Pria di Lombok Utara Ditangkap

Pelaku selama ini bekerjasama dengan rekannya AN (42) lelaki asal Indramayu, Jawa Barat, yang terlebih dahulu tertangkap Polres Ciamis karena beraksi mencuri ternak di wilayah Ciamis.

"Kedua tersangka yakni AK asal Garut yang ditangkap oleh Polresta Tasikmalaya dan rekannya AN asal Indramayu yang ditangkap Polres Ciamis merupakan pencuri spesialis ternak lintas daerah Jabar. Mereka mengaku sudah sering beraksi di Lembang, Bandung, Garut, Ciamis dan Tasikmalaya," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Fetrizal S kepada wartawan di kantornya, Selasa pagi.

Menurut Fetrizal, tersangka AK berhasil ditangkap usai terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi kandang ternak milik warga Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Bahkan, rekaman tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial saat pelaku memasukan 3 ekor domba yang dicurinya dari kandang ke dalam mobil.

"Kalau pelaku pencuri hewan ternak yang viral terekam CCTV di Kawalu adalah AK. Setelah diselidiki tersangka berhasil diamankan masih di wilayah Tasikmalaya," tambah dia.

Modus tersangka selama ini mencuri dengan sebelumnya berkeliling memakai mobil Toyota Avanza putih untuk mengintai kandang hewan ternak milik warga di beberapa wilayah Jabar termasuk terakhir di Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Saat kondisi lingkungan korban sepi, lanjut Fetrizal, tersangka dengan santai membawa hewan ternak ke dalam mobilnya dan langsung dibawa kabur.

Baca juga: Heboh, Pencuri Kambing Pakai Baju Loreng dan Bawa Senjata, Ini Penjelasan Polisi

"Sesuai pengakuan tersangka hewan curian langsung dijual ke wilayah Bandung. Kami pun masih mengembanhkan kasusnya dengan mengejar para penadah di wilayah Bandung," kata dia.

Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com