CIAMIS, KOMPAS.com - Petugas Unit Resmob dan Unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis menangkap dua pencuri kambing, masing-masing AM dan AK, Kamis (26/10/2023).
Keduanya ditangkap ketika hendak beraksi di Cikole, Lembang, Bandung.nSebelumnya, video pencurian kambing di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis sempat viral karena salah seorang pelaku menenteng senjata dan memakai baju motif loreng.
"Pencurian kambing di Sindangkasih viral. Ada medsos yang memberi narasi pelaku mencuri kambing dengan pakai pakaian loreng dan bawa senjata," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo saat ditemui di mapolres, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Warga Ciamis Tunggu 2 Jam untuk Dapat Air, Mabes Polri Bangun Sumur Bor
Pencurian kambing yang videonya viral terjadi pada 12 Oktober 2023, antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Petugas kemudian menyelidiki kasus ini.
"Setelah penyelidikan cukup panjang dan cermat, kami ungkap dan mengamankan 2 pelaku, AM dan AK. Mereka warga Garut," jelas Tony.
Sebelum menangkap kedua tersangka, penyidik mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi. Salah satu keterangan yang berhasil diidentifikasi penyidik yakni jenis mobil yang dipakai para pelaku.
"Diidentifikasi oleh Polres Ciamis, saksi di TKP juga menyampaikan pelaku menggunakan kendaraan tersebut," kata Tony.
Saat pengembangan kasus, petugas berpapasan dengan kendaraan yang diduga dipakai para pelaku. Kendaraan pelaku masuk tol Pasteur dan mengarah ke arah Lembang.
Ketika di daerah Cikole, Lembang, kendaraan para pelaku memasuki sebuah SPBU. Saat itulah, petugas Unit Resmob dan Jatanras menyergap pelaku.
"Kami kejar dan ditangkap di Lembang," kata Tony.
Para pelaku sudah mencuri kambing di daerah Ciamis sebanyak 3 kali. Selain di Ciamis, mereka juga beraksi di Tasikmalaya.
"Mereka melakukan kejahatan sebanyak empat kali, termonitor di Ciamis tiga kali, di Tasik sekali," jelas Tony.
Kambing hasil curian sudah dijual para pelaku ke pasar yang ditemui saat di perjalanan usai melakukan pencurian. Uang hasil kejahatan pelaku dipakai untuk mencicil kendaraan.
"Kambing dijual secara utuh (tidak dipotong terlebih dulu). Dijual Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," terang Tony.
Hasil pengungkapan, Tony memastikan pakaian loreng tersebut bukan dari instansi manapun. Salah seorang pelaku mengakui memiliki pakaian tersebut di rumahnya.