Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Diduga Terlibat Kasus Subang, Kompolnas: Dalam Proses Penyelidikan

Kompas.com - 10/11/2023, 18:29 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Adanya dugaan keterlibatan perwira polisi dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Irjen (purn) Benny Mamoto mendorong kasus ini dengan pembuktian penanganan yang komprehensif secara saintifik, sehingga berkas pembuktian yang cukup bisa digelar di persidangan.

"Kami dari Kompolnas mendorong apabila sudah cukup pembuktiannya berkas bisa dikirim ke JPU sehingga nanti digelar di persidangan dan biarlah nanti publik mengikuti apa yang sebenarnya terjadi," kata Benny di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kronologi Kakak Bunuh Adiknya di Subang gara-gara Warisan, Korban Dibekap dan Ditusuk Pisau

Benny menilai, penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak yang telah bergulir lebih dari dua tahun ini sudah cukup baik.

Pasalnya penyidik cukup ulet mendalami dan mengecek hingga datang ke TKP berkali-kali untuk melakukan olah tempat kejadian perkara hingga pra-rekontruksi.

"Itulah yang membuat progres kasus ini keliatan," ucap Benny.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Sosok Polisi yang Diduga Bersihkan TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Meski begitu, Benny menilai, penanganan olah TKP dalam kasus ini memiliki kelemahan dan kekurangan saat di awal. Sebab olah TKP pertama bukan dilakukan Polda.

Dia menilai, kompetensi level penanganan akan berbeda ketika telah diambil alih pihak Polda.

"Olah TKP di awal itu lah, kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung oleh Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekeringan karena dilihat dari kompetensi. Pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda, itu jadi salah satu kendala," ucapnya.

Kemudian, semua pelaku bungkam, tidak ada yang kooperatif. Hal itu pun menjadi salah satu faktor.

"Nah, dalam konteks ini, penyidik menetapkan seseorang atau lima orang menjadi tersangka, tentunya sudah dilandasi dengan bukti yang cukup, karena itu harus dipertanggungjawabkan nanti di pengadilan," beber dia. 

Terkait adanya dugaan keterlibatan perwira polisi, Benny mengatakan, hal itu tengah didalami penyidik.

"Masalah itu sedang dalam proses (penyelidikan) ya. Pertama konteksnya untuk mendukung pembuktian dulu kasus utamanya," ucapnya.

Menurutnya, pelanggaran kode etik ini akan ditindaklanjuti di tahapan berikutnya. Pasalnya saat ini penyidik fokus pada pendalaman kasus. Meski begitu, dugaan tersebut akan menjadi perhatian dari Kompolnas.

"Hal-hal lain yang menyangkut apakah ada pelanggaran etik atau pidana itu berikutnya, sekarang kasus utamanya dulu. Ada aturan yang berlaku dari pihak polri," ucapnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan.

"Kami akan terus mengawal bahkan nanti kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan, kan sering baru terungkap di persidangan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com