KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap dua tersangka pembunuhan Fredy Abdul Halim (41), pegawai honorer RSUD Karawang.
Jasad korban ditemukan di kebun pisang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (7/11/2023) pukul 11.30 WIB, pihaknya mendapati sejumlah fakta.
Baca juga: Ritual Penggandaan Uang di Balik Tewasnya Pegawai Honorer RSUD Karawang
Tak jauh dari lokasi, polisi menemukan jejak ritual berupa sejumlah alat ritual. Polisi juga menemukan motor Fredy di rumah Eno alias Abah alias S.
Setelah digeledah, polisi menemukan dan menangkap S. Kemudian usai melakukan pengembangan, polisi menangkap Asep alias K saat sedang tertidur di rumah kerabatnya.
"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Pegawai Honorer RSUD Karawang Diduga Dibunuh Dukun Pengganda Uang
Prasetyo mengatakan, S dan K adalah ayah dan anak. K berperan membawa korban ke rumah S pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
K juga berperan membuat kopi susu yang dicampur daun kecubung untuk diberikan kepada korban Fredy.
"S adalah dukun palsu yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 5.000.000 menjadi Rp 1 miliar," ujar Prasetyo.
Adapun motif S menghabisi nyawa Fredy karena sakit hati, kesal, dan takut dengan perkataan korban yang mengancam akan melapor ke polisi. Hal itu dikatakan Fredy lantaran ritual penggandaan uang tak berhasil.
"Korban mati lemas diakibatkan trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan," tutur dia.
Setelah dipukul, Fredy jatuh dengan posisi tertelungkup. Adapun S pulang ke rumahnya dan membakar kayu yang digunakan memukul untuk menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala.
Kemudian satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.
Diberitakan sebelumnya, jasad Fredy ditemukan membusuk di kebun pisang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (7/11/2023) siang.
Jasad Fredy ditemukan pemilik kebun. Menurut keterangan keluarga, Fredy meninggalkan rumah sejak Sabtu (4/11/2023).
Fredy merupakan warga Perum Karang Indah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.