BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan sinyal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4 persen.
Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, bila menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, maka UMP Jabar 2024 diprediksi naik sebesar 4 persen.
"Disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Tergantung faktor pengali pertumbuhan ekonomi, semuanya dilihat secara simulasi masih mungkin," katanya saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Sultan Pastikan UMP DIY Naik Tahun Depan
Mengacu pada formula terbaru, upah minimum 2024 diprediksi tidak akan lebih dari 5 persen. Itupun bila menggunakan Alfa-nya di 0,3.
"Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja Alfa-nya di simpan di 0,3 begitu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5 persen baru sampai 4 persen," ucap Teppy
Dia menerangkan, besaran kenaikan UMP tahun depan terlebih dahulu akan di bahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat.
Namun yang pasti formula yang digunakan mengacu pada aturan pemerintah yang baru tentang pengupahan.
"Tentang rencana tahapan kegiatan kita dalam penetapan upah, akan menjadwal juga pertemuan dengan dewan pengupahan," kata Teppy.
Baca juga: UMP Bangka Belitung 2 Kali Lipat Jateng, Inflasi Jadi Pertimbangan
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan akan memakan aturan dari pemerintah pusat dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2024 Jabar.
Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.
"Disitu, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," katanya kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.