KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah, pada Rabu (15/11/2023) pagi.
Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh itu memulai aksi di beberapa titik lokasi dengan tujuan Kantor Disnakertrans dan Pemkab Purwakarta.
Dalam aksinya para buruh tersebut membawa sejumlah atribut, seperti bendera serikat buruh dan spanduk yang berisi berbagai tuntutan.
Dalam kesempatan ini, para buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sebelumnya Rp 4.464.675 menjadi Rp 5,1 juta.
"Ya, kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen karena memang kita tiga tahun tidak naik gaji, tidak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, (dapat) pensiunan," kata Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad, Rabu (15/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Catat 114 Pelanggaran ASN, Pj Gubernur Jateng: Masih Banyak Bermasalah dengan Perselingkuhan
"Masa buruh yang rajin bayar pajak (upahnya) hanya naik 1 sampai 4,2 persen. Rencana kenaikannya se-Indonesia," sambungnya.
Fuad menegaskan, jika tuntutan ini tidak direalisasikan, para buruh di Jabar akan melanjutkan aksi dengan mogok massal.
"Selama ini, pemerintah tidak bergeming walaupun kami demo sebanyak mungkin. Habis ini, kita akan melakukan pemogokan di seluruh Indonesia, terutama di Jabar, kantong buruh. Kalau tidak berhasil kenaikan upah ini, kita akan mogok nasional," tegasnya.
Tak hanya kenaikan upah, para buruh juga mendesak pemerintah mencabut UU 2/2023 Cipta Kerja dan mencabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja.
"Ya, jelas UU Omnibus Law karena UU itu akar dari persoalan upah murah," ucap Fuad.
Baca juga: Bupati Boyolali Bantah Arahkan ASN Pilih Paslon Tertentu
Senada dengan Fuad, Koordinator Aksi, Wahyu Hidayat memaparkan, UU Cipta Kerja semakin menekan upah buruh, yang kemudian menyebabkan daya beli menurun.
Menurutnya, hal itu pun tentu sudah dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pemilik UMKM.
"Upah minimum adalah jaring pengaman (savety net) agar buruh tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan ketika memasuki dunia kerja, karena naluri mayoritas pengusaha "hitam" ingin memberikan upah murah dan tenaga kerja outsourcing," ungkap Wahyu.
"Oleh karena itu, negara harus melindungi buruh dengan menaikkan upah minimum sebagai safety net," lanjutnya.
Wahyu menambahkan, kenaikan upah minimum tiap tahun yang diperjuangkan oleh buruh adalah bentuk penyesuaian terhadap harga-harga barang dan redistribusi dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai untuk berbagi kepada buruh, bukan hanya kepada pengusaha.
Dia menerangkan, Indonesia merupakan negara dengan pendepatan menengah sehingga standar upah buruh di Indonesia seharusnya adalah USD 4.500 per tahun atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.