Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Keras Berkedok Warung Kelontong, Pasutri di Bogor Ditangkap

Kompas.com - 20/11/2023, 20:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FA dan DM ditangkap polisi karena menjual obat keras berjenis G berkedok warung kelontong.

Pasutri ini menjual barang haram itu dengan harga murah untuk pasar anak muda atau pelajar. Obat itu biasanya disalahgunakan untuk mabuk dengan cara murah.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, tersangka menjual obat terlarang sembari membuka warung kelontong sebagai kamuflase di wilayah Parung Panjang.

Baca juga: 2 Polisi di Bogor Dimutasi Imbas Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT

"Kita tangkap di Parung Panjang sebagai penjual. Modusnya dia buka toko, berkamuflase toko kelontong dan di dalamnya didapatkan praktek jual beli obat-obatan keras. Biasanya (dibungkus) disembunyikan di etalase," kata Istiono di Cibinong, Senin (20/11/2023).

Adapun obat-obatan keras yang dijual itu, yakni Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.

Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 39.322 butir obat yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter). Kemudian, sejumlah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 8,4 juta.

Baca juga: Jadwal Truk Melintas di Parung Panjang Bogor Dibatasi Pukul 22.00-05.00 WIB

Tersangka menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

"Penjualnya harus punya kompetensi di bidang farmasi. Jadi tidak sembarangan orang dapat memperjualbelikan obat keras. Penjualnya harus punya keahlian. Jadi yang kita tangkap ini ya karena mengedarkan secara ilegal," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor juga menangkap 12 tersangka lainnya yang terdiri dari laki-laki berinisial (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), dan (ST).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan Sistem COD. Yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi.

Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa.

"Jaringan pengedaran pelaku di wilayah Kabupaten Bogor, di antaranya, Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parung Panjang. Faktor Ekonomi jadi salah satu yang memengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kurungan penjara 5 tahun denda uang Rp 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 15 miliar. Di mana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11.700 lebih jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com