Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Usulan UMK 2024 dari 27 Kabupaten/Kota ke Pemprov Jabar

Kompas.com - 28/11/2023, 11:13 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, usulan yang masuk isinya beragam. Ada yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada pula yang menggunakan mekanisme lainnya.

"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Bupati Rudy: Idealnya UMK Garut 2024 Rp 2,6 - Rp 2,7 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.

"Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Pemprov Bersikeras Gunakan PP 51/2023, Buruh Tinggalkan Rapat UMK Jateng 2024

Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengaku dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.

"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ungkap dia.

UMK 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat 30 November 2023. UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.

Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675
5. Kabupaten Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kabupaten Bogor Rp4.520.212
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883
10. Kabupaten Cianjur Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kabupaten Sumedang Rp3.471.134


16. Kabupaten Bandung Rp3.492.465
17. Kabupaten Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kabupaten Cirebon Rp2.430.780
20. Kabupaten Majalengka Rp2.180.602

21. Kabupaten Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kabupaten Garut Rp2.117.318
25. Kabupaten Ciamis Rp2.021.657

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com