BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) daerahnya tahun 2024 sebesar 14 persen atau Rp 632.000.
Rekomendasi yang disampaikan pada gubernur Jawa Barat ini merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Iwan dalam surat rekomendasinya menyebut, angka UMK Bogor 2023 sebesar Rp 4.520.212. Angka tersebut diusulkan naik 14 persen menjadi Rp 5.153.041. Bila disetujui, besaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Buruh Minta Rp 5,1 Juta dan Pengusaha Usulkan Rp 4,6 Juta, UMK Batam 2024 Belum Diputuskan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menjelaskan, penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong.
“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ungkap Zaenal dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: UMK Lumajang Diusulkan Naik 3,67 Persen pada Tahun 2024
Menurut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.