Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rudy: Idealnya UMK Garut 2024 Rp 2,6 - Rp 2,7 Juta

Kompas.com - 27/11/2023, 23:41 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, idealnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2024 sebesar Rp 2,6 juta-Rp 2,7 juta per bulan, yang dinilai sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kalau saya, idealnya sih, kalau saya ya, idealnya ya sekitar Rp 2,6- Rp 2,7 (juta)," kata Rudy saat ditanya wartawan terkait usulan kenaikan UMK 2024 di Garut, Senin (27/11/2023), dikutip dari Antara.

Baca juga: Tuntut UMK Naik 15 Persen, 2.000 Buruh Kabupaten Bandung Bakal Demo di Gedung Sate

Rudy mengatakan, hal itu berdasarkan kondisi di lapangan jika kebutuhan tempat tinggal atau rumah kontrakan bagi pekerja industri sekitar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan.

Baca juga: Pemprov Bersikeras Gunakan PP 51/2023, Buruh Tinggalkan Rapat UMK Jateng 2024

"Karena kosnya sendiri Rp 600.000 per bulan. Kos-kos di Leles dan di Limbangan (kawasan industri) itu Rp 600.000-Rp 700.000," katanya.

Ia mengatakan, UMK Garut tahun 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.117.318,31. Sementara buruh mengajukan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 16 persen.

Tuntutan buruh itu oleh Rudy sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jabar berdasarkan kajian kondisi kelayakan hidup di Kabupaten Garut.

"Yang kita sampaikan ya, berdasarkan tentang kelayakan hidup di Kabupaten Garut yang beda persepsi dengan BPS," katanya.

Ia menyampaikan, Pemkab Garut juga merekomendasikan kenaikan UMK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Garut itu kan kita mengajukan ada dua yang sedang diajukan, terserah Pak Gubernurnya mau bagaimana, satu atas usulan dari buruh kurang lebih 16 persen dan PP 51 itu 5 persen," katanya.

Ia mengatakan, UMK itu sesuai aturan diberlakukan bagi industri besar, apabila perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan UMK maka akan diberi sanksi oleh pemerintah.

Namun, untuk perusahaan yang tidak mampu berdasarkan UMK, kata Bupati, maka harus terlebih dahulu memberitahukan kepada pemerintah terkait kemampuan perusahaan dan melakukan kesepakatan dengan pekerja.

"Kalau tidak melaksanakan di lapangan itu ada sanksinya, kecuali mereka (perusahaan) yang melapor terlebih dahulu gitu kan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com