KOMPAS.com - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, idealnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2024 sebesar Rp 2,6 juta-Rp 2,7 juta per bulan, yang dinilai sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kalau saya, idealnya sih, kalau saya ya, idealnya ya sekitar Rp 2,6- Rp 2,7 (juta)," kata Rudy saat ditanya wartawan terkait usulan kenaikan UMK 2024 di Garut, Senin (27/11/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: Tuntut UMK Naik 15 Persen, 2.000 Buruh Kabupaten Bandung Bakal Demo di Gedung Sate
Rudy mengatakan, hal itu berdasarkan kondisi di lapangan jika kebutuhan tempat tinggal atau rumah kontrakan bagi pekerja industri sekitar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan.
Baca juga: Pemprov Bersikeras Gunakan PP 51/2023, Buruh Tinggalkan Rapat UMK Jateng 2024
"Karena kosnya sendiri Rp 600.000 per bulan. Kos-kos di Leles dan di Limbangan (kawasan industri) itu Rp 600.000-Rp 700.000," katanya.
Ia mengatakan, UMK Garut tahun 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.117.318,31. Sementara buruh mengajukan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 16 persen.
Tuntutan buruh itu oleh Rudy sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jabar berdasarkan kajian kondisi kelayakan hidup di Kabupaten Garut.
"Yang kita sampaikan ya, berdasarkan tentang kelayakan hidup di Kabupaten Garut yang beda persepsi dengan BPS," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut juga merekomendasikan kenaikan UMK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Garut itu kan kita mengajukan ada dua yang sedang diajukan, terserah Pak Gubernurnya mau bagaimana, satu atas usulan dari buruh kurang lebih 16 persen dan PP 51 itu 5 persen," katanya.
Ia mengatakan, UMK itu sesuai aturan diberlakukan bagi industri besar, apabila perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan UMK maka akan diberi sanksi oleh pemerintah.
Namun, untuk perusahaan yang tidak mampu berdasarkan UMK, kata Bupati, maka harus terlebih dahulu memberitahukan kepada pemerintah terkait kemampuan perusahaan dan melakukan kesepakatan dengan pekerja.
"Kalau tidak melaksanakan di lapangan itu ada sanksinya, kecuali mereka (perusahaan) yang melapor terlebih dahulu gitu kan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.