CIREBON, KOMPAS.com-Polisi menangkap terduga pembunuh ibu rumah tangga di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku berinisial OS (47) merupakan mantan suami siri korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Arif Budiman menyampaikan, pembunuhan ini terjadi pada Minggu (26/11/2023) dini hari.
Baca juga: Bunuh Tunangannya, Prada Y Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengejar terduga pelaku yang melarikan diri ke luar kota.
Identitas pelaku diketahui setelah polisi menggelar olah tempat kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
"Dalam kurun waktu 36 jam, jajaran Satreskrim telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Timur. Adapun identitas pelaku inisial OS, di mana yang bersangkutan adalah (mantan) suami siri dari korban," kata Arif dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).
Pembunuhan ini dilakukan lantaran OS cemburu mantan istrinya didatangi laki-laki lain. OS juga marah kepada Rasni lantaran menolak permintaan rujuk.
Baca juga: IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
Hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polri Losarang Indramayu menyebutkan, ada sembilan luka tusuk di dada dan 12 luka sayatan di tangan kanan dan kiri korban.
Satu luka tusuk berukuran dalam hingga mengenai jantung, yang diduga menjadi penyebab kematian.
Atas perbuatannya, OS terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.