CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap 35 orang tersangka dari 31 kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu September-November 2023.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman di Cirebon, Kamis (30/11/2023), mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon, yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap dan menangkap puluhan pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya," kata Arif, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Deli Serdang, Polisi Letuskan Beberapa Tembakan
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyita barang bukti dari tangan tersangka, berupa 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat keras.
"Obat keras terbatas terdiri atas 5.865 butir trihexyphenidyl, 2.564 butir tramadol, serta 3.604 butir dextro."
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet, handphone, dan sepeda motor," ujarnya.
Arif menyampaikan, puluhan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu statusnya masih tahap penyidikan.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
"Tujuh kasus sabu, dua kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas masih tahap penyidikan,” tutur dia.
Dia pun menyebut, para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Profesi pelaku pun berbeda-beda, mulai dari wiraswasta sampai mahasiswa.
Arif menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.