Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Jabar Minta Buruh Tak Blokade Jalan dan Mogok Massal

Kompas.com - 30/11/2023, 18:14 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kota dan kabupaten (UMK) 2024. UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan angka Rp 5.343.430.

Penetapan UMK 2024 ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, meminta kaum buruh mengerti mengenai keputusannya yang menolak usulan dari dewan pengupahan kota dan kabupaten.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Menurutnya, dalam menetapkan besaran kenaikan UMK 2024 harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Mudah-mudahan para pekerja mengerti," katanya kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Dia pun berharap, kaum buruh yang kecewa terhadap keputusannya ini tidak sampai melakukan aksi memblokade jalan dan juga mogok massal.

"Kami ambil dan semoga tidak perlu memblokade jalan. Mudah-mudahan saya berharap teman-teman buruh mengerti, pekerja mengerti untuk tidak mogok secara nasional," tambah Bey.

Sebelumnya, Bey mengatakan, mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan UMK 2024.

Baca juga: Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Aturan yang diikuti adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Namun demikian, pihaknya memastikan UMK 2024 tetap mengalami kenaikan.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey.

Dari daftar penetepan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jabar dengan angka Rp 5.343.430.

Sementara, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jabar dengan Rp 2.070.192.

"Memang di Jabar ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Biasanya kan selalu berhenti di Karawang. Itu karena ada alfa dan formulasinya, Karawang nomer dua ya," ucap Bey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com