Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Kompas.com - 30/11/2023, 17:39 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapannya.

Aturan yang diikuti adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Namun demikian, dia memastikan UMK 2024 tetap mengalami kenaikan.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Dia menyebutkan, setengah dari 27 dari jumlah kabupaten dan kota di Jabar mengusulkan kenaikan UMK di atas dari yang sudah ditetapkan yakni 3,57 persen.

Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih tidak mengakomodasinya, dengan alasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada 13-14 kabupaten kota yang menilaikan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Tetap ada kenaikan," kata Bey.

Lebih lanjut dia menyebutkan, dari daftar penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jabar dengan angka Rp 5.343.430.

Baca juga: UMK 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Gelar Mogok Nasional

Sementara, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jabar dengan Rp 2.070.192.

"Memang di Jabar ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Biasanya kan selalu berhenti di Karawang. Itu karena ada alfa dan formulasinya, Karawang nomer dua ya," kata Bey.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com