Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bey Machmudin Harap Buruh Tidak Mogok Massal Usai Penetapan UMK Jabar

Kompas.com - 01/12/2023, 13:03 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024, pada Kamis (30/11/2023).

Bey mengatakan, rata-rata UMK di Jabar tahun 2024 sebesar Rp 3.370.534, sedangkan rata-rata kenaikannya mencapai 2,50 persen atau Rp 78.909.

Nilai tersebut didapat dari perhitungan yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati atau wali kota.

"Dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan atau analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023," kata Bey, dikutip dari TribunJabar.id.

"Yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten dan kota," sambungnya.

Baca juga: Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Minta buruh tidak mogok massal

Usai mengumumkan besaran UMK 2024, Bey berharap, para buruh tidak menggelar aksi blokir jalan dan mogok massal. Dia meminta para buruh mau mengerti bahwa pemerintah kini hanya bisa menaikkan UMK sebesar itu.

"Saya berharap (buruh) tidak (mogok dan blokade jalan), karena (UMK) sudah diputuskan, ya kita patuhi bersama, dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal berbuat," ujar Bey.

"Yang kami lakukan hari ini itu sudah melalui formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," lanjutnya.

"Ya semoga (buruh) tidak (mogok), mudah-mudahan. Saya berharap teman-teman buruh mengerti, pekerja mengerti, untuk tidak mogok secara nasional," tambahnya.

Bey menyatakan bahwa pihaknya harus tetap patuh pada PP 51 tahun 2023, dan UMK yang ditetapkan untuk para pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

Baca juga: Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Kemudian, buruh yang bekerja di atas dua tahun menggunakan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Kita pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu. Ada 14 kabupaten dan kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," tandasnya.

Diapresiasi pengusaha

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengapresiasi langkah Pj Gubernur Jabar yang dinilainya taat aturan. Menurutnya, sikap itu akan berdampak luas bagi dunia usaha.

"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jabar khususnya dan di luar Jabar pada umumnya," ucap Ning.

Dia menyampaikan, Apindo Jabar bersyukur Pj gubernur telah memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.

Baca juga: Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas

4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas

Bandung
Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Bandung
Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Bandung
Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Bandung
2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com