Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Subang Ditunda

Kompas.com - 04/12/2023, 17:02 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditunda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2023).

Batalnya sidang praperadilan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Yosef yakni Rohman Hidayat. Disebutkannya, hingga pukul 14.00 WIB penyidik dari Polda Jabar tak kunjung datang ke PN Bandung.

"Iya (ditunda) minggu depan," katanya saat ditemui di PN Bandung, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Saat Dedi Mulyadi Gelar Lomba Joget Gemoy di Subang...

Rohman mengatakan, sidang praperadilan ketiga tersangka ini dijadwalkan akan dilangsungkan hari ini, Senin (4/12/2023), berdasarkan surat yang diterimanya. Namun, tanpa ada kejelasan dari pihak Polda Jabar, mereka tidak kunjung datang.

"Belum ada konfirmasi ke pengadilan, mereka (Polda Jabar) akan hadir atau tidak. Panggilan (surat pemanggilan) ini dilakukan sudah benar," ucapnya.

"Pada hari ini ketiga tersangka ini, Mimin, Arighi dan Abi diharuskan wajib lapor ke Polda Jabar," tambah Rohman.

Baca juga: Yosep Disoraki karena Cengengesan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Subang

Dia mengungkapkan, tujuan Mimin, Arighi, dan Abi melayangkan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

Menurutnya, ketiga orang ini memilki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun tiba-tiba atas keterangan Danu, ketiganya dijadikan tersangka.

"Kami meragukan alat bukti penetapan tersangka terhadap Bu Mimin, Arighi, dan Abi. Dari sejak penyidikan di Subang tiga tersangka ini memiliki alibi," ungkapnya. 

"Kenapa tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka. Dan dalam reka agenda pembunuhan Danu adalah eksekutor," kata Rohman.

Rohman menyebut, pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi ahli pada praperadilan ini. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu ahli ilmu hukum.

"Tentunya ahli di bidang ilmu hukum. Terutama berkaitan dengan berita hukum pidana. Kita hadirkan ada dari Unpar dan lainnya," ucapnya.

Ditambahkannya, sidang praperadilan perihal penetapan tersangka ketiganya akan digelar pekan depan.

"Ya mungkin ada panggilan kedua nantinya. Biasanya ya saya gak tahu ya apakah Polda akan hadir atau tidak. Yang jelas sampai hari ini, belum hadir," kata Rohman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com