Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Kompas.com - 06/12/2023, 22:55 WIB
Bagus Puji Panuntun,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Prabowo Mania 08, relawan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bandung Barat.

Dugaan pelanggaran itu terjadi pada saat deklarasi Prabowo Mania 08 Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Prabowo Mania 08 Datangi Markas PKB, Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo

Saat deklarasi, Prabowo Mania 08 membagi doorprize berupa barang elektronik dan beberapa barang lainnya kepada masyarakat.

Baca juga: Prabowo Mania 08 Sebut Prabowo-Ganjar Cocok Jadi Pesaing Anies pada Pilpres 2024

"Kami memantau langsung kegiatan deklarasi itu dan kami mendapati adanya pemberian materi kepada peserta kampanye. Sehingga kami meminta panitia agar kegiatan itu dihentikan," ujar Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

Pembagian doorprize ini menjadi poin dugaan pelanggaran karena ada barang-barang yang jika dikonversi menjadi rupiah, nilainya lebih dari Rp 100.000.

Barang-barang yang dibagikan, di antaranya mesin cuci, kulkas, dan sepeda.

"Yang menariknya, alasan mereka membagikan doorprize karena sudah ada izin dari Bawaslu. Padahal kami hanya mendapat rundown acara tanpa ada agenda pembagian doorprize. Bahkan izin dari polres juga tidak ada pembagian doorprize," kata Riza.

"Kalau piring, gelas, tumbler, kaus, itu masih oke karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 diatur, bahwa bahan kampanye yang bisa dibagikan dalam bentuk berbagai jenis barang kepada masyarakat ada batasan nominalnya, maksimal Rp 100.000," ujar Riza.

Atas dasar itu, Prabowo Mania 08 Bandung Barat diduga melanggar dua pasal, yaitu Pasal 280 huruf j dan pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksinya di Pasal 523 bisa kena pidana. Di sana disebutkan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf j, bisa dipidana," papar Riza.

Penjelasan Prabowo Mania 08

Dihubungi terpisah, anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua relawan Prabowo Mania 08, Sundaya, membantah kegiatan tersebut bagian dari kampanye.

Dia menyebut kegiatan itu merupakan deklarasi dan pengukuhan relawan.

"Deklarasi itu bukan kampanye, kita sudah konsultasi dulu, tapi acara pengukuhan Prabowo Mania 08 Bandung Barat yang dihadiri oleh Sekjen Prabowo Mania 08 Ahmad Mujali," kata Sundaya.

Sundaya mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Bandung Barat dan Jawa Barat terkait kegiatan deklarasi Prabowo Mania 08.

Acara itu berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala dan tidak ada penghentian dari Bawaslu Bandung Barat.

"Tidak ada pembubaran. Acara berjalan sampai akhir, bahkan massa rela hujan-hujanan di lapangan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com