Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Kompas.com - 06/12/2023, 22:55 WIB
Bagus Puji Panuntun,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Prabowo Mania 08, relawan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bandung Barat.

Dugaan pelanggaran itu terjadi pada saat deklarasi Prabowo Mania 08 Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Prabowo Mania 08 Datangi Markas PKB, Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo

Saat deklarasi, Prabowo Mania 08 membagi doorprize berupa barang elektronik dan beberapa barang lainnya kepada masyarakat.

Baca juga: Prabowo Mania 08 Sebut Prabowo-Ganjar Cocok Jadi Pesaing Anies pada Pilpres 2024

"Kami memantau langsung kegiatan deklarasi itu dan kami mendapati adanya pemberian materi kepada peserta kampanye. Sehingga kami meminta panitia agar kegiatan itu dihentikan," ujar Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

Pembagian doorprize ini menjadi poin dugaan pelanggaran karena ada barang-barang yang jika dikonversi menjadi rupiah, nilainya lebih dari Rp 100.000.

Barang-barang yang dibagikan, di antaranya mesin cuci, kulkas, dan sepeda.

"Yang menariknya, alasan mereka membagikan doorprize karena sudah ada izin dari Bawaslu. Padahal kami hanya mendapat rundown acara tanpa ada agenda pembagian doorprize. Bahkan izin dari polres juga tidak ada pembagian doorprize," kata Riza.

"Kalau piring, gelas, tumbler, kaus, itu masih oke karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 diatur, bahwa bahan kampanye yang bisa dibagikan dalam bentuk berbagai jenis barang kepada masyarakat ada batasan nominalnya, maksimal Rp 100.000," ujar Riza.

Atas dasar itu, Prabowo Mania 08 Bandung Barat diduga melanggar dua pasal, yaitu Pasal 280 huruf j dan pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksinya di Pasal 523 bisa kena pidana. Di sana disebutkan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf j, bisa dipidana," papar Riza.

Penjelasan Prabowo Mania 08

Dihubungi terpisah, anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua relawan Prabowo Mania 08, Sundaya, membantah kegiatan tersebut bagian dari kampanye.

Dia menyebut kegiatan itu merupakan deklarasi dan pengukuhan relawan.

"Deklarasi itu bukan kampanye, kita sudah konsultasi dulu, tapi acara pengukuhan Prabowo Mania 08 Bandung Barat yang dihadiri oleh Sekjen Prabowo Mania 08 Ahmad Mujali," kata Sundaya.

Sundaya mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Bandung Barat dan Jawa Barat terkait kegiatan deklarasi Prabowo Mania 08.

Acara itu berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala dan tidak ada penghentian dari Bawaslu Bandung Barat.

"Tidak ada pembubaran. Acara berjalan sampai akhir, bahkan massa rela hujan-hujanan di lapangan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com