KOMPAS.com - RD (13), siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meninggal dunia usai berpesta minuman keras.
Ia minum minuman keras oplosan bersama tujuh rekannya pada Minggu (10/12/2023)
Lalu pada Minggu sore, RD dan satu rekannya, D (14) dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon karena mual, muntah dan mengeluh pusing.
Namun pada Senin (11/12/2023), RD dinyatakan meninggal dunia. Sementara rekannya dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif.
Pihak keluarga mengizinkan polisi melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian RD. Setelah proses selesai, jenazah RD dimakamkan di TPU Desa Cikalahang pada Selasa (12/13/2023) dini hari.
Baca juga: 8 Remaja di Cirebon Diduga Pesta Miras Oplosan, 1 Orang Meninggal
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Cikalahang, Jaji Suraji membenarkan adanya pesta miras tersebut.
Ia mengatakan warga sempat melapor ada beberapa remaja yang diduga pesta miras di lapangan bola desa sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari sembilan anak yang ada di lokasi, delapan di antaranya minum minuman keras yang dibawa oleh satu rekannya.
"Kebetulan, saat itu, di lapangan bola tersebut sedang digelar pasar malam," kata Jaji, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: 1 Siswa SMP di Cirebon Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Menurutnya korban RD pulang ke rumah dan tidak ada orang di rumah. Saat orang tua RD pulang, mereka menemukan anaknya tidur di teras.
"Namun, karena korban mengalami mual dan muntah-muntah, pihak keluarga setelah magrib itu membawa korban ke rumah sakit," ucap Jaji.
Namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Ia menduga para remaja itu juga mencampurkan minuman tersebut dengan sebuah suplemen.
"Karena barang-barang itu dijadikan bukti terjadinya peristiwa tersebut," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, ia menjelaskan polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa
"Dan langsung siang itu juga mengumpulkan bukti-bukti dilakukannya sore itu ke tersangka yang menjual miras tersebut yang beralamat di Desa Cilukrak dan sudah diamankan di Polsek Dukupuntang," kata dia.