Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Indramayu Pasang APK di Toren Masjid

Kompas.com - 19/12/2023, 14:23 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), menemukan sejumlah pelanggaran sejak masa kampanye dimulai.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar zonasi yang telah ditentukan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu, Muji Zain Naufal mengatakan, temuan APK di area yang dilarang itu jumlahnya bahkan mencapai 398 APK, sejak 28 November 2023 hingga 13 Desember 2023.

"Dari temuan itu, kami juga sudah melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan jumlah 48 APK di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto," kata Muji, Senin (18/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Meski begitu, dia menyampaikan, ada saja para caleg yang memasang kembali APK-nya di lokasi yang telah ditertibkan.

Baca juga: Tanggapi Kritik Cak Imin, Mensesneg: Memang Tol Bukan untuk Tukang Becak

"Waktu itu ada mobil lewat membawa baliho, kami coba ikuti, tapi ternyata cuma lewat. Pas kamk cek ke lokasi sebelumnya, ternyata di Jalan Pahlawan, APK yang sudah ditertibkan sebelumnya malah dipasang lagi," ujar Muji.

Muji menjelaskan, penertiban memang merupakan kewenangan Satpol PP, namun Panwaslu tingkat kecamatan tetap dapat merekomendasikan kepada camat agar bisa menginstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan tindak penertiban.

Pasang APK di toren masjid

Pelanggaran lain yang ditemukan Panwaslu Kecamatan Indramayu adalah adanya caleg yang memasang APK di toren masjid sebelum masa kampanye dimulai.

Muji menyatakan, pihaknya pun langsung memberi teguran kepada caleg tersebut, mengingat masjid dan tempat ibadah lainnya dilarang dipasangi APK.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan mengerti dan besoknya sudah dipindahkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kelakuan Caleg di Indramayu yang Bikin Geleng-geleng Kepala, Pasang Baliho di Toren Masjid"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com