KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan DAS (18), seorang pelajar sebagai tersangka kasus tawuran yang menewaskan AS (16), yang juga seorang pelajar.
Tawuran antar-pelajar SMK itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di depan gerbang salah satu SMK di Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.
Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan 15 orang pelajar yang turut mengikuti tawuran.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Buntut Tawuran Tewaskan Seorang Siswa di Karawang
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka inisial DAS, 18 tahun, pelajar," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (19/12/2023).
Prasetyo mengungkap, DAS berperan membacok korban pada bagian punggung hingga kehabisan darah dan tewas. Korban AS merupakan pelajar salah satu SMK di Cikampek.
Atas perbuatannya, DAS dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto 36C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau 338 KUHPidana.
"Tersangka sudah kami tahan," katanya.
Prasetyo menyebut tawuran bermula saat korban bersama kelompoknya, QB, janjian tawuran dengan kelompok TC di depan gerbang salah satu SMK di Tirtamulya. Namun saat datang kelompok TC ada 10 orang.
Karena melihat jumlahnya tidak seimbang, kelompok QB berusaha menghindar dan melarikan diri.
"Akan tetapi korban terjatuh dan terkena bacokan dari salah satu senjata tajam berupa celurit yang dibawa oleh kelompok TOC, dan mengenai korban. Korban terjatuh dan mengeluarkan darah yang cukup banyak," ujar Prasetyo.
Baca juga: Saling Tantang Lewat DM Instagram, 21 Remaja di Palembang Tawuran
Oleh warga dan rekannya, korban dibawa ke Rumah Sakit Izza. Namun sampai di rumah sakit, korban sudah tak bernyawa.
Selain menetapkan tersangka dan menahan DAS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit panjang, satu buah telepon genggam, dan satu buah baju milik korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.