KARAWANG, KOMPAS.com-Sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Karawang, Jawa Barat memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
ODGJ yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling banyak berada di Kecamatan Karawang Barat, yakni 108 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan, diberikannya hak pilih kepada penyandang ODGJ, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
Baca juga: Seorang Pria Ngamuk dan Rusak Barang di Masjid Kubu Raya, Polisi: Pelaku ODGJ
Mari menekankan ODGJ yang tercatat dalam DPT bukan yang kerap berkeliaran di jalanan.
Namun, mereka yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar melalui proses coklit.
Saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, kata Mari, penyandang ODGJ akan didampingi saat menyalurkan hak pilihnya oleh keluarga terdekat.
Untuk pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, didampingi oleh pengurus dari panti rehabilitasi gangguan kejiwaan.
"Jadi nantinya mereka itu (pendamping pemilih ODGJ), akan diberikan sebuah formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU bagi setiap pendamping ODGJ yang hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih," kata Mari usai acara sosiapisasi di Hotel Mercure Karawang, Selasa (26/12/2023).
Mari mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih penyandang ODGJ disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka masing-masing.
Bagi yang tidak mempunyai KTP, disesuaikan dengan alamat dari masing-masing tempat panti rehabilitasinya.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tunggu Aturan Pusat soal Teknis ODGJ Mencoblos pada Pemilu 2024
Pemilih penyandang ODGJ ini akan diperlakukan seperti pemilih yang menderita penyakit berat.
"Jadi ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, petugas Panitia Pemungut Suara (PPS) lah yang mendatangi mereka ke setiap rumah maupun ke masing-masing tempat panti rehabilitasi dari para pemilih ODGJ tersebut," kata Mari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.