Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Ditangkap, Sempat Kabur ke Cianjur

Kompas.com - 28/12/2023, 19:38 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Anggota ormas bernama Ujang alias Kampeng (39) yang viral usai menganiaya polisi di Soreang, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap.

Pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi bernama Chepy Dwiki tersebut sempat melarikan diri ke Cianjur dan buron.

Sementara rekan-rekannya yang ikut menganiaya sudah diamankan polisi sebelumnya.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil membekuk pelaku pada Jumat (22/12/2023) di wilayah Naringgul, Cianjur.

Terlihat brutal saat melakukan penganiayaan, Ujang kini tak berkutik saat telah menjadi baju tahanan berwarna biru dengan nomor 19.

Ujang pun kesulitan untuk berjalan karena kaki kanannya didor akibat melawan saat akan diamankan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, Ujang melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengembangan.

Baca juga: Wajah Baru Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat Hasil Revitalisasi Diharapkan Jadi Tempat Berlibur Warga Bandung

Hal itu, kata Kusworo, diduga dan dikhawatirkan memiliki ancaman tersendiri, seperti memiliki senjata api lainnya.

"Maka dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak kaki kanannya) kepada yang bersangkutan," ujar Kusworo.

Ternyata menurut Kusworo, Kampeng ini merupakan residivis, atas perkara pelanggaran yang sama.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.

Selain itu, diketahui bahwa Ujang alias Kampeng juga memiliki senjata api rakitan di rumahnya.

Kusworo mengungkapkan, informasi dari yang bersangkutan, Kampeng, senjata itu milik temannya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka," kata dia.

Saat disinggung digunakan untuk apa senjata tersebut oleh tersangka, Kusworo mengatakan, sementara belum didalami untuk apanya.

"Atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," katanya.

Kusworo menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Baca juga: Bripka Chepy Hendak Lerai Cekcok, tapi Malah Dikeroyok Anggota Ormas

Pasal-pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kami lapisi lagi dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," ucapnya.

artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang Ujang Alias Kampeng Anggota Ormas Viral Aniaya Polisi di Soreang, Kini Pakai Baju Tahanan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com