Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Dukung Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu

Kompas.com - 04/01/2024, 14:41 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Pemenengan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat melaporkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang mendukung Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, beredar video berdurasi 19 detik yang merekam sejumlah anggota Satpol PP Garut mendukung Cawapres Gibran.

Dalam video tersebut sejumlah anggota Satpol PP Garut menyebutkan bahwa Indonesia butuh sosok pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Publik Ragukan Gibran, Kaesang: Anak Muda Pemimpin Masa Kini

Baca juga: Diisukan Jadi Sekjen PBB, Ini Respons Jokowi

Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar Ono Surono mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Garut tersebut ke Bawaslu.

"Sudah dilaporkan oleh TPC GPMMD Garut dan TPD GPMMD Jabar ke Bawaslu," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, pelaporan tersebut dalam rangka menegakkan aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) agar tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pemilu 2024.

Baca juga: Kantor PPS di Bondowoso Dirusak OTK, Bawaslu: Tak Masuk Pidana Pemilu

Ono pun menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak berpihak pada kepentingan kelompok manapun.

"Harusnya dengan perundang-undangan yang ada terkait netralitas ASN/TNI/Polri, benar-benar dijalankan. Apalagi deklarasi sudah dilakukan di mana-mana," katanya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, Satpol PP Garut telah memberikan sanksi berupa skorsing kepada anggotanya yang membuat dan terlibat dalam video tersebut.

"Anggota Satpol PP itu (dalam video) bukan PNS, tetapi nonPNS. Sanksi skorsing tiga bulan tidak diberikan gaji. Kalau terulang maka akan diberi sanksi pemetusan kerja," ucap Ade.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com