KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat membekuk pria berinisial NS (39), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. NS ditangkap saat sedang bersembunyi di kamar kosnya di daerah Sindang Agung.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto menyampaikan, NS merupakan target operasi yang diburu petugas. Dirinya merupakan residivis dua kali dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Awalnya, sambung Udi, NS dipidana setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan obat keras terbatas.
Baca juga: Nekat, Residivis Asal Purbalingga Edarkan Sabu Lewat Status WhatsApp, Pakai Istilah Ada Web
NS dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dan berselang beberapa bulan, NS kembali ditangkap petugas lantaran tindak pidana narkotika jenis ganja sintetis.
"NS ini sudah dua kali residivis, keluar masuk penjara. Pertama, kasus obat keras terbatas, kedua ganja sintetis, dan sekarang sabu. Istilahnya 'naik kelas' dia," kata Udi saat ditemui Kompas.com usai gelar perkara di Mapolres Kuningan, Selasa (16/1/2024) siang.
Saat gelar perkara, pria yang memiliki panggilan alias "Sontol" terus menundukkan kepala. Pasalnya, kasus pidana ketiganya ini hanya berselang tiga bulan setelah dia bebas pada sekitar November 2023.
Udi menceritakan, tim satnarkoba berhasil membekuk NS saat bersembunyi di kamar kosnya pada Jumat (5/1/2024). NS menyembunyikan sabu seberat 1,14 gram yang sudah dalam bentuk paket, di rak piring.
Tak kurun waktu dua pekan sejak awal tahun 2024, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni PB (32) dan SM (25). Dari tangan PB, polisi mengamankan 8,12 gram sabu dan SM, 518 butir obat keras terbatas.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.