Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 06/02/2024, 20:54 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Lima anggota geng motor XTC digelandang ke Mapolres Cimahi usai menganiaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.

Mereka mengeroyok korban bernama Lee Jihyeon di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Minggu (4/2/2024) dini hari.

"Korban merupakan seorang WNA laki-laki yang malam itu sedang bersama seorang teman wanitanya, dia dianiaya oleh 6 anggota geng motor XTC Kota Cimahi, Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Lagi, Geng Motor Serang Pemuda di Cimahi hingga Tewas, Saksi: Mereka Cari Anggota XTC

Aksi pengeroyokan itu terjadi saat Lee Jihyeon dan teman wanitanya Dave Stanley tengah kebingungan lantaran kendaraan roda empat yang mereka tumpangi mogok di Padalarang.

Saat keduanya berada di dalam mobil, tiba-tiba ada rombongan geng motor XTC datang dan menggedor kaca mobil dengan brutal.

"Kemudian mobil mereka didatangi 6 orang menggunakan 2 sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka kedua korban karena mereka ketakutan," kata Dimas.

Baca juga: Serang dan Rampas Sepeda Motor Pengendara di Cimahi, 3 Anggota XTC Ditangkap

Korban yang ketakutan atas aksi brutal geng motor itu mengurungkan untuk membuka pintu mobil. Namun kelompok itu memaksa hingga memecahkan kaca bagian belakang kendaraan.

"Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha," jelas Dimas.

Atas aksi kekerasan itu, korban melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti pada Minggu pagi.

Di hari yang sama, lima orang pelaku atas nama Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin ditangkap. Sementara seorang pelaku atas nama Iki alias Acong masih dalam pengejaran polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok. Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh miras," papar Dimas.

Atas aksi pengeroyokan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com