CIANJUR, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana Sopyan mengemukakan, barang bukti tersebut di antaranya 29 amplop putih berisi uang Rp 30.000, spesimen atau contoh surat suara salah satu calon legislatif kabupaten, dan daftar nama.
“Diduga itu merupakan data pemilih potensial dari caleg bersangkutan yang terbagi di tujuh desa,” kata Yana kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Selasa (13/2/2024) petang.
Baca juga: Anak Buah Terlibat Politik Uang, Bupati Cianjur Mengaku Prihatin
Sementara uang tunai yang disita, menurut Yana, sedianya akan dibagikan kepada para calon pemilih tersebut.
“Jadi, belum sampai ke tangan pemilih. Rencananya untuk dibagikan di lingkungan sekitar,” ujar dia.
Yana mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik politik uang tersebut bertugas di lingkungan kantor Kecamatan Karangtengah.
“Jabatannya sebagai Kasie Kesra, dan yang bersangkutan ini sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan salah satu calon,” kata dia.
“Pengakuan yang bersangkutan, itu atas inisiatif sendiri dan uangnya milik pribadi,” Yana menambahkan.
Baca juga: ASN di Cianjur Terjaring OTT, Ditemukan Amplop Berisi Uang Menangkan Caleg
Kendati begitu, Bawaslu Cianjur terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dugaan pidana pemilu ini untuk memastikan fakta-fakta hukumnya.
“Terlebih, selain satu amplop itu yang diamankan, juga ada dua amplop yang sudah dibuka ,” ujar Yana.