Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Napi Tipikor Lapas Sukamiskin di Bandara Banjarmasin, Kalapas: Untuk Sidang PK

Kompas.com - 20/02/2024, 11:23 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani H Maming berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin beredar di media sosial.

Padahal, status koruptor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, itu merupakan narapidana Lapas Sukamiskin.

Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo, membenarkan bahwa Mardani melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya. Namun tujuannya untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin.

Baca juga: Kerugian Rp 271 Triliun, 11 Tersangka Korupsi Tambang Timah Ditahan

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," tutur Wachid dalam pesan singkatnya, Selasa (20/2/2024).

Wibowo pun menepis kabar napi tersebut bebas berkeliaran melakukan perjalanan menggunakan pesawat Citilink A320-214 tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK). Menurutnya, isu tersebut tidak benar.

"Itu jelas tidak benar," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Panggil 5 Orang Internal Bank Terkait Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah

Wibowo menjelaskan, diizinkannya Mardani ke Banjarmasin ini berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Suratnya bernomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari 2024.

Kemudian surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

"Surat dari PN Banjarmasin (diterima Lapas Sukamiskin) tertanggal 8 Pebruari 2024," ucapnya.

Wibowo menjelaskan, dalam perjalanannya, Mardani mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat," ucapnya.

"Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," tambahnya.

Selesai persidangan, Mardani dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini sudah berada di selnya.

"Yang bersangkutan saat ini sudah di dalam Lapas Sukamiskin," ucapnya.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang.

Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com